Dengan pertimbangan adanya peningkatan kinerja pegawai dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang telah dilakukan di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemristek Dikti), pemerintah memandang bahwa tunjangan kinerja yang selama ini telah diberikan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 138 Tahun 2015 perlu disesuaikan maka akan mulai dibayarkan pada ...Baca Selengkapnya...
sumber :liputan6.com
Info Terbaru :
Info Terbaru :
- ==>>Kebijakan Baru Kemenkeu Seputar Gaji Dan Pensiun Guru Dan PNS
- ==>> News Day : Dalam Waktu Dekat Gaji PNS Akan Dinaikan Sesuai Janji Presiden Berikut
- ==>> Menpan RB : Berikut Daftar Resmi Tenaga Honorer Yang Diprioritaskan Untuk CPNS
- ==>> Daftar Kenaikan Gaji OPS Sesuai Dengan Juknis Bos 2018
- ==>> Daftar Dan Syarat Pendaftaran CPNS Jalur Umum 2018
- ==>> Komisi X DPR: Selamat Honorer Gaji 3jt,Bukan Isapan Jempol Belaka
- ==>> Kemendikbud News : Syarat Yang Harus Dipenuhi Guru Honorer Untuk Mendapatkan Insentif Lebih