Pemkab Purwakarta, memberikan sanksi tegas terhadap ASN yang
indisipliner. Sanksi tegas tersebut, yakni penangguhan kenaikan pangkat dan jabatan
sampai pemecatan secara tidak hormat. Selama 2016, ada 21 ASN yang dikenakan
sanksi tersebut. Sebanyak 16 di antaranya dipecat secara tidak hormat.
==>> Penyebab Utama Pemecatan ASN <<==
Kepala BKD Kabupaten Purwakarta, Ruslan Subanda, mengatakan, perilaku ASN ini
sangat diawasi dengan ketat. Mereka, tugasnya sangat berat. Karena itu, mereka
tak bisa sembarangan bersikap seenaknya. Sebab, para ASN ini telah disumpah.
Hidup mereka untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. "Tetapi, dari
sekian banyak ASN...Baca berita Selengkapnya...
sumber : Republika.co.id
INFO TERBARU ;