Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017
tentang Manajemen PNS mengubah pola pengadaan PNS. Bila sebelumnya,
usulan kebutuhan CPNS diajukan dua sampai tiga bulan sebelum rekrutmen dimulai,
mulai tahun depan tidak lagi.Menurut Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Setiawan Wangsaatmadja,
instansi yang membutuhkan CPNS, harus mengajukan usulan kebutuhan satu tahun
sebelum rekrutmen cpns dilaksanakan,olehkarenanya hanya honorer dengan kriteria ini lah yang pasti diangkat yaitu.....Baca Selengkapnya.....