Akhirnya!! Presiden Sah kan Tunjangan Kinerja PNS Hingga 26 Juta....

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia.

Dalam beleid tersebut dijelaskan, pegawai (PNS dan Pegawai lainnya) yang mempunyai jabatan di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan. dan akan mulai dibayarkan pada.....Baca Selengkapnya...

 sumber : merdeka.com


Info Terbaru :








[Lihat Juga File Dan Informasi Penting lainnya di bawah ini]


    Postingan terkait: