Mulai 1 Januari 2017 Mendatang, PNS Tidak Akan Mudah Lagi Mendapatkan Tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Ini harus menjadi perhatian khusus bagi seluruh pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemda Provinsi Bengkulu. Pasalnya, mulai 1 Januari 2017 mendatang, PNS tidak akan mudah lagi mendapatkan tunjangan tambahan penghasilan pegawai (TPP). Sebab, selain wajib membuat laporan kerja, juga ada sanksi pemotongan. 

=>> Daftar Gaji PNS Setelah Dinaikan Oleh Presiden

==>> Pemerintah Resmi Tanda Tangani PP NO.120 Tahun 2015,PNS Resmi Dapat Tunjangan Baru


Terutama yang tidak hadir, terlambat dan pulang cepat serta membuat rekapan laporan dimanipulasi atau tidak membuat laporan sama sekali.  Menariknya, tim pokja penetapan besaran TPP yang melibatkan Biro Keuangan, Biro Ortala dan BKD Provinsi Bengkulu sudah memiliki catatan atau kretria khusus. 







Bahkan yang tidak hadir tercatat 15 hari secara berturut-turut dipastikan tidak akan menerima TPP. Sedangkan untuk yang terlambat atau pulang duluan 0-30 menit itu dipotong 5 persen. Lalu yang terlambat dan pulang duluan lebih dari 30 menit dipotong 5 persen atau sama dengan tidak masuk kerja satu hari....--NEXT-- Baca Selengkapnya...






(Sumber : jpnn)

==>> Daftar Gaji PNS Setelah Dinaikan Oleh Presiden

==>> Pemerintah Resmi Tanda Tangani PP NO.120 Tahun 2015,PNS Resmi Dapat Tunjangan Baru












[Lihat Juga File Dan Informasi Penting lainnya di bawah ini]


    Postingan terkait: