Penerbitan NUPTK 2016 diwarnai dengan kekecewaan para
pendidik maupun tenaga kependidikan yang sudah lama-lama mengidamkan
mendapatkan nomor “sakral” tersebut. Bagaimana tidak kecewa, persyaratan
mendapatkan NUPTK 2016 masih saja ada SK Bupati atau Walikota. Itu sama saja
dengan persyaratan dengan tahun-tahun lalu. Lalu bagaimana sebenarnya cara
membuat SK Bupati atau Walikota untuk kita-kita agar memenuhi syarat
mendapatkan NUPTK.
Cara membuat SK Bupati atau Walikota memang bukan perkara
mudah, perlu adanya pembahasan yang panjang antara pemerintah daerah. Karena
setiap Bupati atau Walikota yang mengeluarkan SK untuk mengangkat tenaga
honorer, berarti daerah harus siap mengeluarkan anggaran untuk membayarnya..Baca selengkapnya disini...
Sumber : http://www.mzringgo.com/
Lihat Juga :