Dunia pendidikan kembali gempar saat seorang guru di
Makassar dipukuli oleh orang tua siswa. Sang orang tua memukuli karena tidak
terima anaknya didisiplinkan sang guru. Bagaimana dalam kacamata pidana?
Berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung (MA) yang dikutip
dari website MA, Jumat (12/8/2016), guru tidak bisa dipidana saat menjalankan
profesinya dan melakukan tindakan pendisiplinan terhadap siswa. Hal itu
diputuskan saat mengadili guru dari Majalengka, Jawa Barat, SD Aop Saopudin
(31).
Kala itu, Aop mendisiplinkan empat siswanya yang berambut
gondrong dengan mencukur rambut siswa tersebut pada Maret 2012. Salah seorang
siswa tidak terima dan melabrak Aop dengan memukulnya. Aop juga dicukur balik.
Meski sempat didemo para guru, polisi dan jaksa tetap
melimpahkan kasus Aop ke pengadilan. Aop mengenakan pasal berlapis, yaitu:
1. Pasal 77 huruf a UU Perlindungan Anak tentang perbuatan
diskriminasi terhadap anak. Pasal itu berbunyi:
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan
diskriminasi terhadap anak yang mengakibatkan anak mengalami kerugian, baik
materiil maupun moril sehingga menghambat fungsi sosialnya dipidana dengan
pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100 juta.