Pemerintah telah menyebutkan akan menetapkan kebijakan guru
harus bekerja delapan jam perhari atau 40 jam perminggu. Sejauh ini, guru
mengajar 24 jam perminggu.
Menyikapi kebijakan ini, Sekjen Federasi Serikat Guru
Indonesia (FSGI) Retno Listyarti, mengatakan, secara esensi ada perbedaan
mendasar antara pegawai struktural (administratif) dengan fungsional seperti
guru, dokter dan petugas pemadam kebakaran.
"Kemdikbud mau jadikan guru pegawai struktural bukan
fungsional. Guru bekerja justru tanpa batasan jam. Misalnya, buat soal dan
koreksi pekerjaan siswa, bisa dilakukan kapan saja termasuk di rumah, di luar
jam kerja. Di rumah juga masih harus menerima telepon orangtua yang tanya atau
curhat tentang anaknya, atau anak yang konsultasi dengan gurunya terkait tugas
dan lomba, dan hal lainnya. Guru menghadapi manusia, bukan dokumen seperti
pegawai struktural sehingga tidak bisa dipatok jam seperti ini,"kata Retno
kepada SP, Minggu (24/10).
Menurut Retno, dengan peraturan tersebut, akan semakin
hancur pendidikan Indonesia. Sebab selama ini, pegawai struktural yang bekerja
8 jam per hari atau 37.5 jam perminggu, tidak terjadi pada praktiknya. Pegawai
struktural tidak bekerja 480 menit. Mereka hanya efektif bekerja 300-330 menit
per hari karena ada ishoma (istirahat salat makan).Baca Selengkapnya...
(Sumber : www.beritasatu.com)
Lihat Juga :