PNS selalu mencari update terbaru mengenai informasi Gaji
PNS tahun 2018, seperti yang diberitakan di beberapa media online maupun cetak
bahwa ada Komponen Gaji terbaru yang akan diterima PNS pada tahun 2018
pemerintah menata ulang komponen gaji PNS. Sebab dalam UU
5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) diatur penghasilan PNS hanya ada
tiga komponen saja. Yakni gaji, tunjangan kinerja, dan biaya kemahalan.
“Nanti tunjangan anak-istri dan sejenisnya yang nominalnya
kecil tetap diterima PNS. Tetapi digabung dalam satu komponen pembayaran yakni
gaji (single salary, red),” jelas dia....Baca Selengkapnya....
( dilansir dari situs : www.kemendagri.go.id )
Lihat Juga :