Pencairan Insentif bagi Guru Non-PNS, Siapa saja yang berhak
menerimanya?
Kabar gembira bagi guru honorer atau guru non PNS. Tahun ini Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan mencairkan uang insentif.Berbeda dengan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG), proses pembayaran
insentif bagi guru non PNS ini dana secara langsung ditransfer dari Kemendikbud ke rekening guru yang bersangkutan.
Sedangkan untuk pencairan TPG, prosesnya di transfer dari pusat ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan diteruskan
ke Pemerintah Daerah (Pemda). Selanjutnya, dari Pemda diteruskan kepada
guru. "Untuk tahun ini pemerintah alokasikan insentif bagi guru non PNS sebesar
Rp 396 Milliar," ujar Pranata....Baca Selengkapnya...
Lihat Disini :