Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat
Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan mengeluarkan surat edaran bernomor
36762/B.BI.I/GT/2016 yang berisi tentang Rasio Minimal Jumlah Peserta
Didik Terhadap Guru. Isi surat edaran yang diterbitkan 24 Nopember 2016 itu
adalah sebagai berikut:
Sehubungan dengan ketentuan Rasio Minimal Jumlah Peserta Didik berdasarkan
pasal 17 peraturan pemerintah nomor 74 tahun 2008 tentang guru terkait dengan
pembayaran tunjangan profesi, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai
berikut:
1. Ketentuan rasio dalam pasal 17 ayat 1 (satu) merupakan perbandingan jumlah
peserta didik pada setiap 1 (satu) rombongan belajar dengan 1 (satu) guru yang
mengampu rombongan belajar tersebut pada setiap satuan pendidikan.
2. Ketentuan angka 1 diatas, bagi satuan pendidikan yang tidak memenuhi
ketentuan rasio peserta didik terhadap guru sebagaimana dimaksud pasal 17 ayat
1 (satu) dan tidak mempunyai rombongan belajar paralel, tetap dibayarkan
tunjangan profesinya.
Jika terdapat kelas paralel, maka masing-masing rombel harus
memenuhi rasio peserta didik terhadap guru sebagaimana dimaksud pada pasal 17
ayat 1 (satu).
4. Aturan pada angka 1,2 dan 3 diatas tidak berlaku bagi satuan pendidikan
khusus dan satuan pendidikan layanan khusus . oleh karena itu guru pada satuan
pendidikan tersebut tetap berhak atas tunjangan profesi.
Perlu diketahui, syarat detil untuk dapat menerima tunjangan profesi diatur
dalam peraturan pemerintah (PP) nomor 74 tahun 2008 tentang Guru. Dalam PP
tersebut, ketentuan rasio murid memang diatur dalam Pasal 17 yang dapat
dikelompokkan menjadi tiga:
a. Rasio murid-guru 15:1 bagi TK/RA, MI, MTs, MA, dan SMK
b. Rasio murid-guru 20:1 bagi SD, SMP, SMA
c. Rasio murid-guru 12:1 bagi MAK.
Sumber: http://www.sekolahdasar.net
Lihat juga :