"Salah satu pasal yang akan direvisi dalam UU No 5
Tahun 2014 tentang ASN, itu yakni memasukkan pengaturan pengangkatan honorer
kategori dua (K2) menjadi calon pegawai negeri sipil (PNS). honorer K2 saat ini tidak perlu
khawatir lagi karena perubahan pasal tersebut telah disetujui 10 Fraksi di DPR
RI dan selanjutnya akan ada seleksi pengangkatan setelah pilkada dengan kategori utama sebagai berikut....Baca Selengkapnya....
Sumber : publicapos.com
Info Terbaru :