Presiden Joko Widodo telah menandatangani
Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di
lingkungan Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat
(DPR) Republik Indonesia.
Dalam beleid tersebut dijelaskan, pegawai (PNS dan Pegawai
lainnya) yang mempunyai jabatan di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Badan
Keahlian DPR, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan. dan akan mulai dibayarkan pada.....Baca Selengkapnya...
Info Terbaru :