Harapan pegawai honorer kategori II (K2) dan Umum kembali terbuka. Pemerintah pusat kembali membuka peluang bagi pegawai honorer tersisa ini diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla berjanji akan memperjuangkan nasib mereka. Makanya, pemerintah akan mengkaji kuota khusus tenaga honorer pada perekrutan CPNS tahun 2018. Hanya saja, Pemda harus menjamin keberadaan pegawai honorer tersisa tidak lagi diutak-atik dan harus diangkat pada..Baca Selengkapnya....
==>> Pemerintah Resmi Tanda Tangani PP NO.120 Tahun 2015,PNS Resmi Dapat Tunjangan Baru