Pegawai Negeri Sipil (PNS) juga bisa menikmati Fasilitas
Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) alias rumah berusbsidi. Syaratnya, PNS
yang akan mengajukan permintaan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi
memiliki gaji pokok di bawah Rp 4 juta.
KPR FLPP atau bersubsidi memang ditujukan untuk Masyarakat
Berpenghasilan Rendah (MBR), yaitu di bawah Rp 4 juta untuk mendapatkan rumah
pertamanya. Lewat KPR bersubsidi, PNS mendapatkan subsidi bunga 5% per tahun
selama cicilan 20 tahun.
Baca juga berita lainya :
"Berlaku FLPP untuk pegawai negeri di bawah Rp 4 juta
income. Itu mendapatkan fasilitas PPN 0%, cicilan 5% selama 20 tahun,"
kata Ketua Umum REI Soelaeman Soemawinata di Auditorium PTIK, Jakarta Selatan.
Baca Juga:
Bacajuga:
==>> Daftar Gaji PNS Setelah Dinaikan Oleh Presiden==>> Pemerintah Resmi Tanda Tangani PP NO.120 Tahun 2015,PNS Resmi Dapat Tunjangan Baru
(Sumber : detik)
Baca juga: