Ini harus menjadi perhatian khusus bagi seluruh pegawai
negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemda Provinsi Bengkulu. Pasalnya, mulai 1 Januari 2017 mendatang, PNS tidak akan
mudah lagi mendapatkan tunjangan tambahan penghasilan pegawai (TPP). Sebab, selain wajib membuat laporan kerja, juga ada sanksi
pemotongan.
==>> Pemerintah Resmi Tanda Tangani PP NO.120 Tahun 2015,PNS Resmi Dapat Tunjangan Baru
Terutama yang tidak hadir, terlambat dan pulang cepat serta
membuat rekapan laporan dimanipulasi atau tidak membuat laporan sama sekali. Menariknya, tim pokja penetapan besaran TPP yang melibatkan
Biro Keuangan, Biro Ortala dan BKD Provinsi Bengkulu sudah memiliki catatan
atau kretria khusus.
Bahkan yang tidak hadir tercatat 15 hari secara
berturut-turut dipastikan tidak akan menerima TPP. Sedangkan untuk yang terlambat atau pulang duluan 0-30 menit
itu dipotong 5 persen. Lalu yang terlambat dan pulang duluan lebih dari 30
menit dipotong 5 persen atau sama dengan tidak masuk kerja satu hari....--NEXT-- Baca Selengkapnya...
(Sumber : jpnn)
==>> Pemerintah Resmi Tanda Tangani PP NO.120 Tahun 2015,PNS Resmi Dapat Tunjangan Baru