Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi menerbitkan Peraturan Menteri PANRB nomor 25 tahun 2016 tentang
Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi
Pemerintah.
Nomenklatur jabatan pelaksana digunakan sebagai acuan bagi
setiap instansi pemerintah dalam penyusunan dan penetapan kebutuhan,
penentuan pangkat dan jabatan, pengembangan karier, pengembangan kompetensi,
penilaian kinerja, penggajian tunjangan serta pemberhentian PNS. Ini berarti
pula bahwa penyusunan formasi CPNS untuk jabatan fungsional umum harus mengacu
pada Peraturan Menteri PANRB nomor 25 tahun 2016...--Baca Selengkapnya...
(sumber: ainamulyana)
Lihat Info Lainya :