Pemerintah Kabupaten Pasaman terus berupaya meningkatkan
kesejahteraan para guru di daerah itu. Salah satunya dengan pemberian
peningkatan tunjangan tambahan penghasilan (Tamsil) bagi para pahlawan tanpa
tanda jasa tersebut.
Namun, tidak semua guru berhak mendapatkan Tamsil ini.
Peningkatan tunjangan tambahan ini hanya berdasarkan prestasi kerja di
kalangan pendidik dan tenaga kependidikan di Kabupaten Pasaman.
Baca juga berita lainya :
- BERIKUT DAFTAR LINIERITAS SERTIFIKAT MENGAJAR GURU LENGKAP SEMUA JENJANG (SD, SMP, SMA DAN SMK) BERDASARKAN KURIKULUM 2013
- DINILAI MEMBERATKAN GURU, PGRI MINTA MORATORIUM UJI KOMPETENSI GURU (UKG)
Bupati Pasaman Yusuf Lubis di hari ulang tahun PGRI ke-71
mengatakan, Tamsil tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanjan Daerah
(APBD) Kabupaten Pasaman 2016. Ini, kata dia, juga untuk menunjang tenaga
pendidik sebagai kunci keberhasilan kemajuan pendidikan generasi penerus.
ý”Peningkatan Tamsil ini sesuai dengan visi dan misi Pemkab
Pasaman yakni mewujudkan masyarakat Pasaman yang sejahtera, agamis dan
berbudaya. Dengan adanya tambahan penghasilan berdasarkan prestasi kerja ini
ke depan diharapkan guru menjadi lebih semangat dan menunjukkan kualitas dalam
membimbing siswanya,” ujar Yusuf Lubis.
Pemberian Tamsil itu terhitung 1 Oktober 2016. Tamsil para
guru naik berdasarkan prestasi kerja rata-rata sebesar Rp300 ribu per orang per
bulannya.
Dengan Tamsil ini, kata bupati, diharapkan agar guru dapat
berkonsentrasi mengajar murid, bukan lagi memikirkan dan mengeluhkan persoalan
tunjangan yang rendah.
Sehingga dunia pendidikan di Pasaman dapat berprestasi lebih
baik dan dapat bekerja dengan tenang. Selain itu, dengan adanya Tamsil ini
disiplin guru dalam bertugas mengajar ke depan diharapkan semakin lebih
disiplin.
“Di samping itu, kepala sekolah sebagai pemimpin di
sekolahnya agar dapat bekerja sama dan meningkatkan kemajuan sekolahnya
masing-masing,” katanya.
Semua guru PNS dan kalangan kependidikan di Pasaman, mendapat
Tamsil dengan besaran yang berbeda-beda sesuai dengan golongan. Tidak itu
saja, Tamsil berdasarkan prestasi kerja juga diberikan kepada pengawas sekolah yang telah menerima
tunjangan sertifikasi guru PNSD.
“ýAda sekitar 2.800 tenaga pendidik dan tenaga kependidikan
di Pasaman yang mendapat Tamsil perbulan. Mereka adalah pengajar di tiap PAUD,
SD, SMP hingga SMA sederajat, dan tenaga kependidikan di Pasaman. Tamsil
tersebut dicairkan setiap bulan,” katanya.
Penambahan Tamsil itu berdasarkan Keputusan Bupati Pasaman
Nomor 188.45/1052/BUP-PAS/2016, tentang tambahan penghasilan berdasarkan
prestasi kerja bagi pengawas SLTP/SLTA, Kepala SMA/SMK, Kepala SMP/SLB, Kasubag
TU SMP/SMA, Penilik PLS, Pamong Belajar, Pengawas TK/SD, Kepala TK/SD, Guru PNS
TK/SD/SLTP/SLTA, staf PNS TK/SD/SLTP/SLTA, Kepala UPTD, KTU UPTD dan KTU SMK
serta staf PNS UPTD Kecamatan di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Pasaman
tahun 2016.
Untuk jabatan fungsional, seperti pengawas SLTP/SLTA akan
menerima Tamsil perbulan sebesar Rp1.400.000, Kepala SMA/SMK Rp1.150.000, Kepala
SMP/SLB Rp1.100.000, Penilik PLS Rp1.125.000, Pamong Belajar Rp1.050.000,
Pengawas TK/SD Rp1.300.000, Kepala TK/SD Rp950.000.
Guru PNS TK/SD/SLTP/SLTA Gol IV Rp950.000, guru PNS
TK/SD/SLTP/SLTA Gol III Rp875.000, guru PNS TK/SD/SLTP/SLTA Gol II Rp775.000,
staf PNS TK/SD/SLTP/SLTA Gol IV Rp750.000, staf PNS TK/SD/SLTP/SLTA Gol III
Rp675.000, staf PNS TK/SD/SLTP/SLTA Gol II Rp575.000, dan staf PNS
TK/SD/SLTP/SLTA Gol I Rp550.000
Kemudian, Jabatan Struktural seperti Kepala UPTD Pendidikan
kecamatan, jumlah Tamsil yang diberikan perbulannya sebesar Rp1.400.000, KTU
UPTD Pendidikan kecamatan Rp1.100.000, KTU SMK Rp1.100.000, Ka Subag TU
SMP/SMA Rp850.000, staf UPTD TK/SD/ dan PLS Kecamatan Gol IV Rp.900.000, staf
UPTD TK/SD/ dan PLS Kecamatan Gol III Rp.750.000, staf UPTD TK/SD/ dan PLS
Kecamatan Gol II Rp.650.000, serta staf UPTD TK/SD/ dan PLS Kecamatan Gol IV
Rp.625.000.
Selain itu, tahun ini tambahan penghasilan berdasarkan
prestasi kerja juga diberikan kepada guru/pengawas sekolah yang telah menerima
tunjangan sertifikasi guru PNSD dengan besaran sebagai berikut, pengawas
sekolah Rp500 ribu per bulan, Kepala SLTA Rp475 ribu, Kepala SLTP Rp450 ribu,
Kepala TK/SD Rp400 ribu, Guru Gol IV Rp350 ribu, Guru Gol III Rp300 ribu, dan
Guru Gol II Rp275 ribu per bulan.